(Antara)-Fraksi Demokrat mengungkapkan alasan pengajuan diundurnya Sidang Paripurna Revisi Undang-Undang KPK. Menurutnya, pengunduran ini agar fraksi lain juga bisa mencermati kembali isi draf itu. Fraksi Demokrat menyatakan keberatan dengan pembentukan dewan pengawas KPK, karena hal itu membuat KPK menjadi tidak independen.