(Antara)-Anggota DPR dan DPRD tidak perlu mundur dari jabatan jika ingin maju di gelaran Pilkada. Hal tersebut karena anggota dpr dan dprd memiliki hak dipilih, tanpa memikirkan resiko kalah. Lebih banyak calon pemimpin dari kalangan DPR dan DPRD, dinilai lebih baik.