(Antara)-Masih adanya partai politik yang mengalami dualisme kepengurusan membuat pemerintah mengambil sikap, terkait pengusungan calon kepala daerah yang akan diusung pada ajang Pilkada 2017 mendatang. Pemerintah dengan tegas menyatakan, bahwa hanya calon yang diusung pihak Parpol yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM lah, yang dinyatakan sah untuk ikut pemilihan kepala daerah, Februari 2017 mendatang.