(Antara)-Wacana Merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan dinilai pakar hukum tata negara Mahfud MD, tidak tepat. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Indonesia tidak cocok untuk menganut kepemilikian dua kewarganegaraan, karena bertentangan dengan asas ideologi kerakyatan.