ANTARA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan permohonan pembatalan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3). Permohonan ini terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.
(Sanya Dinda Susanti/Anggah/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.