(Antara)-Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melakukan penindakan di Jakarta dan Klaten. Penindakan ini telah menghasilkan tangkapan sekitar 11 juta batang rokok illegal, dan satu buah mesin pembuat rokok yang berkapasitas produksi 1.500 batang rokok per menit. Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak khususnya dari aparat penegak hukum dan masyarakat, sehingga kementerian keuangan dan bea cukai dapat melakukan usaha yang optimal, terutama yang berkaitan dengan pengawasan produksi dan peredaran rokok.