(Antara)-Mahkamah Agung telah membalas surat Mendagri, perihal permintaan pendapat atau Fatwa MA, terkait status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Dalam surat balasan tersebut, Mendagri menyatakan bahwa MA tak dapat mengeluarkan pendapat terkait pemberhentian Basuki.