(Antara)-Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, tentang tata cara penanganan perkara oleh korporasi, dinilai pengamat hukum, dapat mempermudah penyidik dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi di sebuah korporasi. Sehingga dengan Perma tersebut, pelaku korupsi dapat terlacak hingga ke akarnya.