(Antara)-Aliansi moda transportasi umum Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan peraturan gubernur terkait peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek jelang yang akan mulai diterapkan pada 1 April mendatang. Pergub yang mengatur mengenai kesetaraan antara angkutan konvensional dengan angkutan online tersebut diklaim dapat menghindari potensi konflik horizontal yang tengah memanas dan semakin meruncing.