(Antara)-untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dan pemerataan sarana dan prasarana kesehatan, pemerintah mengeluarkan peraturan presiden, Nomor 4 Tahun 2017, tentang wajib kerja dokter spesialis. dikeluarkannya Perpres itu adalah upaya pemerataan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia, terutama di daerah terpelosok.