(Antara)-Tanggal 23 Mei 2017 lalu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama menyampaikan surat pengunduran diri. Menyikapi hal itu pemerintah tengah menunggu usulan dari DPRD terkait pemberhentian itu. Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, DPRD cenderung mengacu pada Undang-Undang Pilkada Pasal 178.