(Antara)-Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, membongkar bisnis penjualan minuman keras impor di Sampit yang dijalankan melalui transaksi online menggunakan akun media sosial instagram. Akibat paraktik ielgal ini pelaku dijerat pasal 16 ayat satu dan pasal 8 ayat 1 Perda Kabupaten Kotawaringin Timur tentang penegndalian peredaran dan penertiban minuman beralkohol.