ANTARA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, mengamankan ratusan liter miras ilegal jenis arak, beserta barang bukti berupa bahan dan peralatan pembuatan miras ilegal serta mengamankan 3 orang pelaku, di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. pada 6 September 2022. Kasus ini dirilis di halaman parkir Polda Kalteng, kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/9). (Redianto Tumon Sp/Soni Namura/Risbeyhi)