ANTARA - Jajaran Polres Malang membongkar tempat pembuatan minuman beralkohol rumahan yang tidak memiliki izin di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yaitu terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar. (Achmad Syaiful Afandi/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.