ANTARA -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/3) mencatat sepanjang tahun 2022  terdapat  65 persen peredaran rokok illegal, dengan 28 persen cukai minuman beralkohol. Penindakan dilaksanakan pada operasi "gempur rokok ilegal" di delapan wilayah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.  
(Redianto Tumon Sp/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)