Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan sebanyak 350 dus rokok ilegal tanpa cukai dengan nilai Rp1,3 miliar, yang merupakan hasil tangkapan di sebuah kapal nelayan di wilayah perairan laut Aceh Utara.

Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto, Senin, mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, sehingga dapat menunjang kondisi perekonomian dan usaha pengolahan hasil tembakau warga.

"Pemusnahan rokok tanpa cukai ini merupakan hasil operasi keamanan laut Lanal Lhokseumawe di perairan Aceh Utara, tepatnya di perairan Kuala Cangkoi Aceh Utara," katanya di sela-sela pemusnahan di Lapangan Pos Binpotmar Komplek TNI AL Rancung, Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Bea Cukai Kalbagsel musnahkan lima juta lebih batang rokok ilegal

Ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 350 dus rokok tanpa cukai. Bila ditaksir memiliki nilai kisaran Rp1,3 miliar. Selain rokok, petugas juga mengamankan satu unit kapal Kayu yang dijadikan sarana pengangkut barang bukti tersebut.

Barang bukti rokok dimusnahkan secara langsung di Komplek TNI AL Rancung, Kota Lhokseumawe, sedangkan barang bukti satu kapal motor diserahkan kepada Kejari Aceh Utara.

“Sampai saat ini tidak ada yang mengaku dan tidak ditemukan adanya pemilik atau yang terkait pihak-pihak dengan barang yang kami tangkap," ujarnya.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Cirebon musnahkan barang ilegal senilai Rp26,4 miliar

Danlanal menegaskan pihaknya akan terus berupaya melakukan penegakan hukum di laut. Apalagi, kata dia, wilayah kerjanya memang sangat rawan menjadi perlintasan masuk barang ilegal, karena kondisi pantai yang landai dan jauh dari pemukiman.

“Kronologis penangkapan, sempat dilakukan pengejaran sasaran satu unit kapal kayu KM Indah dengan GT 25, dan mengandaskan kapal tersebut, namun ABK melarikan diri, dalam kapal didapat muatan rokok tanpa pita cukai berhasil kita amankan,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Kanwil Jatim I musnahkan jutaan batang rokok ilegal

Ia mengimbau kepada masyarakat yang memasukkan komoditas ke Indonesia harus melalui mekanisme ketentuan Bea Cukai dan berbagai ketentuan lainnya. Diharapkan pemusnahan itu menjadi efek jera bagi pelaku sehingga enggan lagi mengulangi kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara.

"Kami akan terus bersinergi dan memberdayakan komponen terkait di wilayah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas penegakan hukum di laut oleh Lanal Lhokseumawe, baik instansi pemerintah maupun non pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp33 Miliar
Baca juga: Bea Cukai musnahkan 1,2 juta lebih rokok ilegal di Aceh Barat

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024