Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) memusnahkan sebanyak 5.171.210 batang hasil tembakau atau rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2023 di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Turut dimusnahkan hari ini minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.788,95 liter dan rokok elektrik cair 4,86 liter," kata Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Dwijo Muryono di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: DJBC gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di NTT

Dwijo menyebut barang sitaan yang dimusnahkan itu diperkirakan bernilai Rp7,50 miliar dengan kerugian negara yang ditimbulkan Rp4,44 miliar.

Sepanjang tahun lalu, kata dia, secara total Kanwil DJBC Kalbagsel melakukan penindakan 219 kasus pelanggaran ketentuan cukai.

Sedangkan pada periode Januari sampai Maret 2024, telah dilakukan penindakan terhadap 119 kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
 
Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Dwijo Muryono bersama para pemangku kepentingan saat memusnahkan minuman mengandung etil alkohol, di Banjarmasin, Selasa (26/3/2024). ANTARA/Firman.


Dwijo menyatakan pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata Kanwil DJBC Kalbagsel menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector dan juga revenue collector dalam menjaga masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

Baca juga: Bea Cukai Kanwil Jatim I musnahkan jutaan batang rokok ilegal

Dia menegaskan penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan baik dalam operasi pasar rutin, operasi khusus yang melibatkan satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel dan dalam skala nasional melalui gerakan "Gempur Rokok Ilegal".

"Setiap pelanggarnya ditindak berdasarkan ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 yakni penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan tidak dilekati pita cukai," ujarnya.

Baca juga: BC Batam gagalkan penyelundupan 564.000 batang rokok tanpa pita cukai
Baca juga: Kantor Bea Cukai Cirebon musnahkan barang ilegal senilai Rp26,4 miliar

 

Pewarta: Firman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024