Sepanjang 2022 dan 2023 telah berhasil mengenakan sanksi administrasi berupa cukai dan denda terhadap produsen hasil tembakau senilai Rp5 miliar lebih
Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) memusnahkan sebanyak 3.140.900 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol 589,1 liter dengan prakiraan nilai total barang Rp3,7 miliar.

"Barang yang dimusnahkan hasil penindakan di tahun 2022 dan 2023 terhadap 105 pelanggaran ketentuan cukai yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel Khoirul Hadziq di Banjarmasin, Selasa.

Adapun dari aksi ilegal pelanggaran terhadap ketentuan cukai yang diungkap itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.

Khoirul menyebut dari hasil penindakan juga terdapat kasus yang telah ditindaklanjuti dengan penyidikan, dua berkas di antaranya sudah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Baca juga: Bea Cukai Kudus bersama TNI ungkap peredaran rokok ilegal

Baca juga: Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Sasar Berbagai Lapisan Masyarakat


Kanwil DJBC Kalbagsel juga melakukan upaya penyelesaian atas pelanggaran pelekatan pita cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan atau tidak sesuai peruntukan melalui upaya sanksi administrasi.
  Sepanjang 2022 dan 2023 telah berhasil mengenakan sanksi administrasi berupa cukai dan denda terhadap produsen hasil tembakau senilai Rp5 miliar lebih.

Ia menambahkan Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerapkan adanya ultimum remedium yaitu pelanggaran di bidang cukai diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan pengenaan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  Sepanjang berlakunya ketentuan ini, Kanwil DJBC Kalbagsel beserta satuan kerja (satker) di bawahnya telah berhasil menyumbang penerimaan negara Rp1 miliar lebih.

Khoirul menegaskan penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan baik dalam operasi pasar rutin, operasi khusus yang melibatkan satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel maupun dalam skala nasional melalui 'Gempur'.

Masyarakat dan pedagang diimbau agar tidak menggunakan atau memperjualbelikan rokok ilegal dengan ciri-ciri penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya atau tidak dilekati pita cukai.

Pewarta: Firman
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023