(Antara)-Sertifikasi kompetensi harus dilakukan secara sistematis dan obyektif, dengan mengacu kepada SKKNI maupun Standar Internasional. Penyusunan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, SKKNI, harus melibatkan industry, kamar dagang dan industry, Kadin, serta asosiasi profesi.