Dinilai sudah tak relevan lagi, Pemerintah didesak untuk mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur dana pensiun pejabat lembaga tinggi negara. Pasalnya saat ini pejabat negara sudah mendapatkan sejumlah fasilitas dan tunjangan yang lebih dari cukup.