(ANTARA)-Begitu banyak laporan atas kecurangan yang terjadi pada pemilu 2009 silam, namun tidak ada satu pun yang diproses Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, hingga memutuskan adanya tindak kecurangan. Hal itu dinilai sebuah lembaga pemantau pemilu sebagai bentuk tidak berwibawanya kinerja badan pengawas pemilu.