(ANTARA)-Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait iklan dan produk rokok, melalui aturan ini, perusahaan rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan dan informasi pada kemasan produk tembakau, peringatan yang harus dicantumkan berupa peringatan bahaya merokok dalam bentuk gambar dan tulisan.