Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidikan terhadap 14 kasus pembalakan liar (illegal logging) yang melibatkan pihak perusahaan di Provinsi Riau hingga kini masih terhambat, karena belum keluarnya ijin dari Presiden untuk memeriksa pejabat pemerintah penerbit ijin bagi perusahaan tersebut. Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Riau Kombes Pol Chairul NA di Pekanbaru, Selasa mengatakan, 14 kasus tersebut merupakan sisa dari 189 kasus hasil operasi pemberantasan illegal logging Riau tahun 2007. "Hingga kini berkas kasusnya belum P-21 (lengkap)," katanya. Jumlah tersangka masih dapat bertambah sesuai dengan pengembangan penyidikan karena hingga kini belum ada ijin dari Presiden untuk memeriksa pejabat pemberi ijin hutan tanaman industri (HTI) seperti Bupati, Gubernur dan Menteri Kehutanan. Kendati demikian, ujarnya, polisi telah menetapkan sebanyak 53 tersangka dari manajemen perusahaan, 30 pejabat dinas kehutanan, 20 pejabat penerbit ijin (diluar Bupati, Gubernur dan Menteri Kehutanan) dan empat konsultan Amdal. Sebelumnya, DPRD Riau mendukung penuh Polda Riau dalam pemeriksaan pejabat Riau yang mengeluarkan izin terhadap perusahaan kayu pelaku pembalakan liar, Senin (21/4). Wakil Ketua Komisi B (bidang ekonomi dan keuangan) DPRD Riau AB Purba SH MH, mengatakan polisi jangan "pandang bulu" dalam pemberantasan pembalakan liar di Riau. Sebanyak 14 kasus yang dalam tahap penyidikan melibatkan anak perusahaan dari produsen karet dan kertas terbesar di Indonesia. Tujuh perusahaan berasal dari kelompok PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), diantaranya PT Madukoro dan PT Nusa Prima Manunggal (NPM) di Kabupaten Pelalawan, PT Bukit Batubuh Sei Indah (BBSI), PT Citra Sumber Sejahtera (CSS), dan PT Mitra Kembang Selaras (MKS) di Kabupaten Indragiri Hulu, PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Kemudian sisanya, sebanyak tujuh perusahaan, merupakan dari kelompok PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) seperti PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana (BDL) di Kabupaten Indragiri Hilir, dan PT Rimba Mandau Lestari (RML) di Kabupaten Siak. Dari 14 perusahaan tersebut polisi berhasil menyita 22.392 batang log setara dengan 94.218,27 meter kubik (M3), bahan baku serpih sebanyak 368.115,292 M3, 32 unit truk angkut, satu tug boat, dan 129 unit alat berat. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008