Jakarta, 23/4 (ANTARA News) - Ahmad Mussadeq atau Abdussalam, yang mengklaim dirinya sebagai nabi dalam komunitas Al Qiyadah Al Islamiyah, divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. "Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan agama," kata majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain SH dalam amar putusannya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu. Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana empat tahun penjara. Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan penyimpangan terhadap agama Islam dan dikenai pasal 156 a huruf a KUHP mengenai Kejahatan Terhadap Ketertiban Agama. JPU mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama lima tahun. "Terdakwa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata JPU Muchamad Muhadjir SH. JPU menyebutkan perbuatan terdakwa yang menyatakan sebagai nabi/rasul setelah Nabi Muhammad SAW. Ia menyebarkan ajarannya ke dalam komunitas Al Qiyadah Al Islamiyah yang mengajarkan belum mewajibkan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat dan haji, merupakan perbuatan penyalahgunaan atau penodaan agama Islam yang dianut umat Islam di Indonesia. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008