Jakarta (ANTARA News) - Reno I selaku pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf mengatakan bahwa jaksa Urip Tri Gunawan pernah minta uang hingga Rp890 juta. Reno setelah mengikuti rekonstruksi penangkapan Urip oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Delta Spa, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Rabu, menyatakan bahwa Urip minta uang dengan cara memeras. Ketika wartawan minta konfirmasi apakah tindakan Urip yang minta uang itu termasuk pemerasan, Reno menyatakan, "Meras lah!" Reno tidak bersedia merinci permintaan uang itu terkait kasus apa. Ia juga tidak bersedia membeberkan kapan pemberian uang itu dilakukan. Ia juga menolak menjawab pertanyaan apakah permintaan itu ditujukan kepada Glen Surya Yusuf sebagai kepala BPPN. Reno hadir dalam rekonstruksi itu sebagai saksi II. Dalam rekonstruksi seseorang memerankan Urip sebagai tersangka. Dengan didampingi petugas KPK, Reno memindahkan sebuah tas dari kursi belakang ke kursi tengah mobil Grand Vitara yang sebelumnya dikendarai Reno. Tak seberapa lama, tersangka dan Reno memasuki mobil tersebut. Mobil tersebut kemudian melaju ke blok G, masih satu kompleks dengan Delta Spa. Mobil Urip bernomor polisi DK 1832 CF sudah terparkir di lokasi itu, tepatnya di depan sebuah bangunan di Blok G nomor 8. Setelah mobil Grand Vitara B 1935 IY sampai di blok G, petugas KPK memberikan instruksi tentang adegan rekonstruksi selanjutnya. "Saksi II mengantar tersangka Urip Tri Gunawan sampai mobil DK 1832 CF," kata salah satu petugas KPK, sementara petugas yang lain merekam dan memotret adegan tersebut. Adegan tersebut menggambarkan `tersangka` yang mewakili Urip Tri Gunawan keluar dari mobil Grand Vitara menuju mobil DK 1832 CF, sambil membawa sebuah tas kertas. Setelah mengantarkan tersangka, Reno kembali ke mobil Grand Vitara dan mengikuti mobil tersangka meninggalkan kompleks tadi. Reno membenarkan pemberian uang terjadi di lokasi itu. Ketika ditanya apakah uang senilai Rp890 juta dimasukkan ke dalam tas kertas yang dibawa Urip menuju mobil, Reno berujar, "Ya begitulah,". Setelah menggelar rekonstruksi di Delta Spa, petugas KPK menuju Menara Karya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kegiatan para petugas KPK di menara Karya tidak terpantau oleh wartawan. Berdasar informasi, para petugas KPK mendatangi salah satu kantor di lantai enam gedung tersebut. Menurut Reno, petugas KPK hanya ingin mengetahui aktivitas Reno setelah bertemu Urip di Delta Spa. "Ingin tahu saja bagaimana saya setelah kembali dari bertemu Urip," kata pengacara yang biasa menangani kasus-kasus perusahaan itu. Jaksa Urip Tri Gunawan, tersangka penerimaan uang sebesar 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani menolak rekonstruksi tersebut. Penasihat hukum Urip, Albab Setiawan ketika dihubungi mengatakan, kliennya menganggap rekonstruksi tidak ada relevansinya dengan kasus yang sedang dihadapi. "Apa relevansinya dengan kasus dia dan Artalyta," kata Albab. Albab memahami KPK pasti memiliki alasan khusus untuk menggelar rekonstruksi. Namun demikian, katanya, Urip juga memiliki hak untuk menolak. "Pak Urip punya pendapat sendiri," kata Albab menambahkan. Mantan Ketua BPPN, Glen Surya Yusuf telah beberapa kali dimintai keterangan oleh petugas KPK. Glen juga pernah dimintai keterangan di Kejaksaan Agung terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008