Yogyakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, memutuskan untuk membentuk panitia khusus (pansus) tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2008-2013. "Pembentukan pansus itu sebagai sikap politik DPRD DIY terhadap penyempurnaan status hukum eksistensi DIY," kata Ketua DPRD DIY Akhmad Djuwarto usai rapat paripurna tersebut. Pansus itu, menurut dia, diketuai Dedy Suwadi, wakil ketua Ternalem, sekretaris Noor Harish, dan beranggotakan 16 orang. Ia mengatakan, salah satu tugas pansus adalah menyerap dan membahas tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait dengan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2008-2013 yang masuk ke DPRD DIY. Dalam konteks itu, pansus akan menerima dan menampung semua aspirasi masyarakat terkait dengan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY, baik yang menghendaki penetapan maupun pemilihan. Selanjutnya, pansus akan membahas dan menindaklanjuti aspirasi yang masuk untuk menentukan langkah berikutnya yang akan ditempuh dalam menyikapi masalah pengisian jabatan kepala daerah tersebut. Tugas itu cukup strategis, karena jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2003-2008 yang saat ini dijabat Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX akan berakhir pada Oktober 2008. "Padahal, hingga kini pemerintah pusat dan DPR RI belum memberikan kejelasan tentang nasib Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY, yang salah satu isinya menyangkut pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008