Gorontalo (ANTARA) - Partai Golongan Karya (Golkar) Gorontalo Utara langsung mengajukan nama pengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih partai ini yang memilih mundur setelah penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 digelar.

Febrian Potale, pengurus DPD II Partai Golkar Gorontalo Utara yang ditemui usai mengikuti penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, pada rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, di Rumah Pintar Pemilu, Kamis, menjelaskan Nurjanah Hasan Yusuf, kader Golkar peraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kwandang, Tomilito dan Ponelo Kepulauan telah resmi memasukkan surat pengunduran diri sebagai caleg sejak 1 Juli 2019 dan telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara.

Berdasarkan pengunduran diri tersebut, Partai Golkar pun langsung mengajukan nama pengganti untuk secepatnya diproses oleh KPU, setelah penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.

"KPU telah menetapkan Nurjanah Hasan Yusuf caleg nomor urut 1 dari dapil I dengan raihan 968 suara, namun berdasarkan petunjuk KPU atau sesuai PKPU yang berlaku, partai pun langsung mengajukan nama pengganti yaitu peraih suara terbanyak ke dua untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri Nurjanah,"  ujar Febrian.
Baca juga: Bawaslu akan awasi proses penggantian caleg terpilih

Nama pengganti sudah diajukan yaitu Hamzah Sidik Djibran peraih suara terbanyak ke dua di dapil I, sehingga Golkar berharap KPU segera memprosesnya agar yang bersangkutan dapat dilantik bersama 24 calon terpilih lainnya.

"Partai tidak memiliki pertimbangan apa pun selain menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, mengingat yang bersangkutan mundur berdasarkan keinginan sendiri dengan beberapa pertimbangan yang telah disampaikannya ke KPU kabupaten," ujarnya.
Baca juga: KPU Gorontalo Utara Coret Caleg Pelanggar Pidana Pemilu

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Gandhi Akase Tapu menjelaskan, surat usulan pengganti atas calon terpilih Partai Golkar telah diterima KPU dan secepatnya segera diproses melalui rapat pleno tertutup.

Setelah itu, KPU akan mengeluarkan surat keputusan pengganti atas calon terpilih, untuk kemudian sama-sama akan diusulkan ke gubernur melalui Bupati Gorontalo Utara.

"Namun untuk waktu pelaksanaan pelantikan, akan dilakukan berdasarkan keputusan gubernur," kata Gandhi.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019