Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Noor Adenan Razak, di Jakarta Kamis dituntut tiga tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dakwaan penerimaan uang sebesar Rp250 juta dan Rp1,27 miliar. Tim JPU yang terdiri dari Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto, dan Jaya P. Sitompul menyatakan Adenan terbukti melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Adenan. Adenan hanya dijerat dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meski sebelumnya tim JPU juga mendakwa Adenan dengan pasal pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang sama. Dalam dakwaan, tim JPU menyatakan Noor Adenan menerima pemberian dalam bentuk tunai sebesar Rp250 juta dan selembar Bilyet Giro dengan nilai Rp1,27 miliar dari Mantan Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dan pejabat Bapeten Sugiyo Prasojo pada Oktober 2004. Menurut Tim JPU, pemberian itu karena terdakwa Noor Adenan menyetujui usulan Bapeten tentang ABT lembaga non departemen itu sebesar Rp35 miliar. Menanggapi tuntutan tersebut, Adenan yang ditemui setelah sidang menyatakan keberatan. Adenan bersikeras dirinya sudah tidak menjabat sebagai anggota DPR pada Oktober 2004. "Saya sudah tidak menjabat," kata pria berambut putih itu. Dia juga keberatan dengan dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak menyatakan tanggal penyerahan uang dengan jelas. Rencananya, Adenan dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada 30 April 2008. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008