Pacitan (ANTARA News) - Tujuh belas warga negara asing asal Cina ditangkap di Pacitan, Jatim, karena telah melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di sebuah perusahaan pertambangan di daerah itu. Yang mengagetkan lagi, perusahaan tempat ke-17 orang Cina itu bekerja yakni PT Gemilang Limpah Internusa, juga belum memiliki ijin kuasa pertambangan dari pemerintah Indonesia. "Pekerja asing ilegal itu kita amankan pada Jumat (25/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di base camp-nya di Desa Pagosan, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan," kata Kapolres Pacitan, AKBP Rachmat Mulyana, di Pacitan Jumat. Ke-17 WNA asal Cina itu diduga menyalahgunakan dokumen keimigrasian, karena keberadaan mereka di Pacitan menggunakan visa kunjungan, padahal mereka pekerja sejak September 2007 dan setiap tiga bulan sekali harus memperpanjang visa kunjungannya. Menurut Kapolres, sebenarnya jumlah warga Cina yang bekerja di PT Gemilang mencapai 25 orang, tetapi yang delapan diantaranya tidak ditangkap karena mereka memiliki visa kerja. Sementara itu, operasi perusahaan tambang itu kini dihentikan karena setelah diselidiki mereka belum mempunyai ijin dari pemerintah. "Setelah pekerja ilegal itu kita amankan, operasional PT Gemilang kita hentikan hingga waktu belum ditentukan. Pasalnya mereka (PT Gemilang) belum melengkapi usahanya dengan perijinan pertambangan," kata Kapolres Pacitan menegaskan. WNA asal Cina itu kini dibawa ke Mapolwil Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dinilai menyalahi pasal 30 UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp25 juta, dimana pekerja tidak sesuai dengan visa peruntukan. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008