Tangerang (ANTARA News) - Dua Warga Negara Taiwan diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, karena berupaya menyelundupkan 7,2 kg narkotika jenis shabu-shabu melalui terminal kedatangan bandara terbesar di Indonesia itu. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Banten, Bachtiar, kepada ANTARA News di Tangerang mengatakan dua WN Taiwan itu --Tsen Huan Lung (44) dan Tsen Wen Hu (35)-- menyelundupakan shabu-shabu mengunakan pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-777 dari Hongkong tujuan Jakarta. "Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat kejelian petugas yang sudah terlatih memantau setiap gerak gerik penumpang yang baru turun dari pesawat," katanya. Menurut dia, para pelaku pembawa narkotika itu tidak bersamaan dan tidak saling mengenal meski dalam satu penerbangan. Mereka masing-masing membawa koper besar berisi makanan dan telah dikemas mengunakan alumunium foil agar tidak dapat dideteksi melalui sinar X. Dia menjelaskan, shabu-shabu itu sengaja disembunyikan dalam enam kotak makanan kemasan yang kemudian dipisah menjadi 26 paket, seperti barang bawaan penumpang biasa. Jika lolos, narkoba itu bernilai Rp10,8 miliar. Dalam pengakuannya kepada petugas, Tsen Wen Hu mengatakan ia hanya kurir dan disuruh membawa tas berisi makanan ke Jakarta, dan akan ada seseorang tak dikenal menjemput ketika sampai di bandara. Bachtiar menyebutkan bahwa para pelaku diduga dapat saja dikategorikan sebagai sindikat narkotika antarnegara, tapi hingga kini petugas masih melakukan pengembangan penyidikan. Menurutnya, Wen Hu mengaku mendapat upah 17.000 rimpi (mata uang Taiwan) dan Huan Lung menerima 15.000 rimpi, dan mereka juga mengaku mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia. Kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap di negaranya, oleh sebab itu mereka menerima tawaran mengantarkan barang tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Para pelaku dapat dijerat Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp300 juta. Kedua pelaku diserahkan ke petugas Polres Metro khusus Bandara untuk diproses lebih lanjut, penyelidikan terus dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), petugas imigrasi dan aparat terkait lainnya untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika dengan skala internasional. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam enam pekan terakhir telah mengagalkan empat kali upaya penyelundupan narkotika sejak 11 Maret hingga 24 April 2008.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008