Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah tujuh ruangan di gedung parlemen (DPR) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. "Kita dukung KPK lakukan itu (penggeledahan)," kata Ketua Umum IPHI, Indra Sahnun Lubis, di Jakarta, Sabtu, menanggapi hasil rapat pimpinan DPR memutuskan untuk sementara tidak memberi izin penggeledahan bagi petugas KPK. Menurut dia, larangan itu menunjukkan bahwa DPR tidak konsisten terhadap pernyataan-pernyataannya sendiri yang akan taat hukum dan meminta agar KPK tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Sekarang ini, lanjut dia, seperti banyak diberitakan media massa ada sejumlah anggota DPR yang diduga terlibat tindak pidana korupsi seperti menerima suap. "Oleh karena itu, kalau DPR menghalangi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, maka berarti DPR itu tak konsisten dengan pernyataannya sendiri yang akan mendukung pemberantasan korupsi," ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Tim KPK menangkap Al Amin Nasution di Ritz Carlton Hotel, Jakarta pada Rabu (9/4) dini hari. "Barang bukti kami temukan di lapangan terhadap yang bersangkutan berjumlah hampir Rp4 juta saat penangkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan Amin," kata Ketua KPK Antasari Azhar. Belakangan diketahui KPK juga menemukan uang senilai 33 ribu dolar Singapura saat penangkapan. Bersama Amin juga ditangkap Sekretaris Daerah kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan. KPK menduga pemberian uang itu terkait dengan upaya alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kongres Advokat Sementara itu, beberapa organisasi advokat, yaitu Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia) dan para advokat lainnya sepakat membentuk sebuah organisasi advokat Indonesia. "Kesepakatan ini sesuai amanat Undang-undang No.18 tentang Advokat," kata Ketua Panitia Nasional Kongres Advokat Indonesia, Ahmad Yani. Dijelaskannya, organisasi advokat yang dimaksud yaitu sesuai dengan pasarl 28 ayat (1) dan (2), pasal 32 ayat (4) harus melalui kongres yang sampai saat ini belum pernah dilaksanakan. Untuk itu, lanjut dia, para advokat berencana melaksanakan Kongres pada tanggal 30-31 Mei 2008 di Jakarta. Diperkirakan sekitar 5.000 advokat akan hadir dalam kongres tersebut. "Jumlah tersebut tidak tertutup kemungkinan bertambah karena permintaan sejumlah daerah terus mengalir," ungkapnya dengan menyebutkan jumlah advokat di seluruh Indonesia diperkirakan 18 ribu orang. (*)

Copyright © ANTARA 2008