Bandung (ANTARA News) - Polda Jabar menetapkan 10 anggota Al-Zaytun atau Negara Islam Indonesia (NII) sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan. Namun, status tersangka bagi 10 orang itu bukan terkait dugaan aksi makar, melainkan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 378 KUH-Pidana, kata Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji kepada wartawan di Bandung, Senin. Polda hingga kini masih memeriksa tujuh orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. "Kita memang masih menyangkakan mereka pada pasal penggelapan karena mereka mengutip uang pendaftaran dan iuran bulanan dari para calon anggotanya," kata Kapolda. Menurut Susno, disebut penggelapan karena tidak jelas ke mana larinya uang hasil pendaftaran dan iuran yang ditarik oleh para tersangka tersebut. Ditanya keterkaitan dugaan tindakan makar yang dilakukan kelompok tersebut, Kapolda belum dapat menyimpulkannya. "Kami masih menyelidikinya. Kita tidak bisa mengungkapkannya tanpa didasari bukti-bukti yang kuat. Isu ini sensitif sekali. Kalau belum didukung bukti lengkap, rawan sekali untuk diungkapkan ke publik karena dapat menimbulkan konflik horisontal dan vertikal karena perbedaan persepsi. Takutnya keliru, mereka malah menuntut balik. Masih ada figur utama dari aliran atau kelompok ini yang sedang kita cari," katanya. Polda Jabar pekan lalu mengamankan 17 orang yang diduga anggota kelompok Al-Zaytun dan terkait dengan NII. Mereka berinisial MS, Juh, AY, DM, UA, DS, AM, Mu, Ip, De, Sug, Ahd, AG, On, Ob, Ri, dan As. Para pengurus dan anggota baru tersebut dijemput di dua tempat perekrutan dan pembaiatan di Perumahan Bumi Cihanjuang Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung, dan di Perum Budi Asri Blok Jenad Cihanjuang Cimahi. Mereka yang ditahan berasal dari berbagai kota di Jawa Barat seperti Bogor, Sukabumi, Subang, Sumedang, dan lainnya. Sepekan sebelumnya, mereka pernah diperiksa tapi sebagai saksi dan dilepaskan kembali. Dalam penangkapan kedua, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu tiga unit sepeda, empat unit mobil, dan 13 sepeda motor milik anggota serta pengurus yang semuanya disimpan di Mapolda Jabar. Polisi juga menyita sedikitnya 10 poster berisi foto kegiatan, dan organigram bertuliskan "Ma`had Al-Zaytun". Para anggota kelompok sempalan tersebut dijerat beberapa pasal yaitu Pasal 105, 106, 107, 154a, 378, 55, dan 56 KUH Pidana. Pasal 105, 106, dan 107 KUH Pidana tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, dan atau makar untuk menggulingkan pemerintah. Pasal 154 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau merendahkan pemerintah diancam pidana paling lama tujuh tahun. Serta pasal 378 tentang penggelapan. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008