Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak-hak Azasi Manusia Indonesia, Syamsuddin Radjab, mengingatkan kalangan purnawirawan TNI dan Polri agar jangan sembarangan melahirkan kebulatan tekad yang terkesan melawan konstitusi. Ia mengatakan itu di Jakarta, Senin, sehubungan "tujuh butir kebulatan tekad" para purnawirawan TNI dan Polri (antara lain menghadapi mulai dikuaknya berbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu). Salah satu isi pernyataan kebulatan tekad para purnawirawan yang lahir setelah mereka melakukan sebuah pertemuan di Balai Sudirman, Jakarta, 24 April 2008 lalu itu, ialah, "tidak mau memenuhi panggilan Komnas HAM" (terkait kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut). "Atas kebulatan tekad itu, kami dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak-hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) dengan ini menyikapinya dengan mengeluarkan lima pernyataan sikap," katanya. Pertama, kebulatan tekad (purnawirawan TNI dan Polri) tersebut jelas-jelas merupakan perlawanan terhadap konstitusi yang menepatkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum serta menyatakan secara tegas Indonesia merupakan Negara hukum. Kedua, pernyataan kebulatan tekad tersebut merupakan praktik `impunity` (kekebalan hukum) yang ingin dilanggengkan oleh para purnawirawan atas dugaan pelanggaran HAM di masa lampau. Ketiga, mendorong dan mendukung Komisi Nasional (Komnas) Hak-hak Azasi Manusia (HAM) untuk tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan kewenangan sebagaimana tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Juga mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Termasuk upaya lanjutan untuk konsisten memanggil serta memeriksa para purnawirawan TNI maupun Polri. Keempat, pernyataan kebulatan tekad para purnawirawan tersebut "yang tidak mau memenuhi panggilan Komnas HAM", sangat melukai hati para korban pelanggaran HAM. Padahal, para korban itu telah bertahun-tahun lamanya menunggu keadilan, kebenaran dan kejujuran dalam proses peradilan HAM. Kelima, meminta kepada Presiden RI untuk tetap pada sikap dan komitmennya membantu para korban pelanggaran HAM serta menyeret para pelaku di depan hukum. "Semoga pernyataan sikap kami ini mendapat respons positif dari semua komponen bangsa yang cinta akan keadilan, kebenaran dan kejujuran," kata Syamsuddin Radjab lagi.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008