Jakarta (ANTARA News) - Setelah berlangsung hingga hampir 12 jam sejak Senin pagi, 30 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri serangkaian penggeledahan di enam ruang di Gedung DPR/MPR Jakarta dengan menyita sejumlah dokumen atau berkas.
Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto kepada pers menjelaskan, penyidik KPK telah menyita dokumen dan berkas yang disatukan dalam empat koper besar, tiga kardus dan empat tas jenis ransel. Selain itu, mereka juga menyita sembilan hard disk dan empat laptop.
Sebanyak 30 penyidik mengakhiri penggeledahan sekitar pukul 22.10 WIB. Ketika mengakhiri penggeledahan, penyidik tidak memberi keterangan pers. Bahkan petugas tidak menyampaikan kalimat apapun.
"Kami tidak bisa jelaskan dokumen apa saja yang disita karena jumlahnya banyak dan hal itu merupakan bagian dari proses penyidikan," kata Anggota Fraksi PAN DPR RI ini.
Dia menambahkan, dokumen dan berkas yang paling banyak disita berasal dari ruang Sekretariat Komisi IV (28 buah), ruang Al Amin (17 buah), ruang Ketua Komisi IV Ishartanto dan Sujud Sirjuddin masing-masing sembilan buah. Dokumen yang disita dari ruang Syarfi Hutauruk tiga buah dan Azwar Chesputra empat buah.
Wakil Ketua badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun mengemukakan, dokumen yang disita berkaitan dengan proses alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bintan. Selain menyita dokumen dan laptop serta hard disk, penyidik KPK juga menyita rekaman berupa kaset dan risalah keputusan rapat terkait alih fungsi lahan tersebut serta jawaban pemerintah atas pertanyaan Komisi IV.
Penggeledahan terhadap sejumlah ruang Anggota Komisi IV DPR RI oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut dengan penggeledahan terhadap ruang Sekretariat Komisi IV di Gedung Nusantara II DPR/MPR Jakarta Senin, bahkan hal itu dilakukan hingga malam hari.
Ruang Anggota Komisi IV yang digeledah, yaitu ruang tersangka kasus dugaan suap pada alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), yaitu Syarfi Hutauruk dan Azwar Chesputra (Fraksi Partai Golkar), Sujud Sirajuddin (PAN) dan Ketua Komisi IV DPR Ishartanto (FKB).
Pemeriksaan di ruang Sekrteriat Komisi IV termasuk paling menyita waktu, bahkan hingga pukul 21.00 WIB penyidik masih memeriksa berkas-berkas yang diduga terkait persoalan alih fungsi lahan.
Penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Al Amin Nasution, tersangka kasus tersebut yang ditangkap pada 9 April 2008. Anggota DPR yang biasa menempati ruang-ruang yang digeledah tidak ada yang muncul karena sedang masa reses. Meski demikian sejumlah anggota DPR dari komisi lain tampak ada di gedung parlemen.
Penggeledahan diikuti dengan penyitaan barang-barang yang dianggap bisa memperkuat bukti-bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. pada setiap penggeledahan di ruangan, wakil Ketua badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun dan Wakil ketua Komisi III DPR Soeripto tampak menyaksikan.
Pelaksana Tugas Sekjen DPR Nining Indra Saleh dan pejabat di Setjen DPR serta staf yang biasa berkantor di ruang yang digeledah juga menyaksikan penggeledahan itu.
Menurut Gayus Lumbuun, sesuai ketentuan UU, KPK berhak menyita barang atau berkas untuk memperkuat bukti adanya penyuapan. Penggeledahan dan penyitaan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara antara DPR dengan penyidik KPK.
Penyidik melakukan penggeledahan di enam ruangan sekitar pukul 11.30 WIB setelah sebelumnya ada pertemuan antara Ketua DPR Agung Laksono dengan ketua KPK Antasari Azhar.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008