Cianjur (ANTARA News) - Surat edaran Bupati Cianjur tanggal 26 April 2007, No 474.4/1407/DSTKC perihal pelayanan KTP gratis, tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh aparat di bawahnya, karena di lapangan tetap dipungut biaya dengan berbagai alasan. Salah satunya yang dialami Burhan (34) warga Kampung Tipar RT 03/ 04 Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Cianjur. Untuk membuat KTP ia harus memiliki kartu keluarga (KK) yang baru, harus lunas SPPT, kemudian pada akhirnya dimintai administrasi untuk pembuatan KTP. Kepada ANTARA, Selasa, Burhan mengaku kesal dengan sikap bawahan bupati Cianjur yang tetap memungut biaya KTP. "Padahal saat Bupati Cianjur melakukan kunjungan ke berbagai daerah selalu mengatakan bahwa pembuatan KTP gratis," katanya. Sementara itu Wawan (25) warga Cikidang Cianjur bahkan mengaku untuk pembuatan KTP di Kecamatan Cianjur Kota ada tarifnya. Pembuatan KTP satu hari Rp50 ribu, lalu Rp25 ribu waktunya tiga minggu. "Karena KTP sangat penting bagi saya yang sering pulang pergi Cianjur-Jakarta, maka berapapun yang diminta untuk mengurus KTP kita kasih saja agar lebih cepat," katanya. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur Iwan Permana SH menyesalkan adanya kejadian tersebut. "Ini perlu ditindak tegas bila memang di lapangan masih ada yang memungut biaya pembuatan KTP seperti itu," ucapnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008