Banda Aceh (ANTARA News) - Pengamat hukum dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh, Taqwaddin, mengatakan wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan anggota DPR adalah sikap emosional dan kepanikan. "Kalau ada tikus dalam lemari pakaian, bukan lemarinya yang harus dibakar, tetapi tikusnya dimusnahkan," katanya di Banda Aceh, Selasa, menanggapi wacana pembubaran KPK yang disampaikan seorang anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR, Ahmad Fauzi, beberapa waktu lalu. Selama ini, KPK telah banyak memperlihatkan hasil kerjanya dalam "memerangi" korupsi di Indonesia, sehingga keberadaan lembaga tersebut perlu dipertahankan guna menjaga citra bangsa dan negara di mata dunia internasional. Menurut Dosen Fakultas Hukum Unsyiah itu, sejak lembaga KPK lahir di Indonesia telah banyak karya nyata diperlihatkan dan betapa banyak pejabat negara yang telah diseret ke pengadilan karena memanfaatkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan koleganya. "Saya pikir, wacana pembubaran KPK tidak rasional dan pernyataan emosional itu hanya keluar dari mulut orang-orang panik," tambahnya. Kinerja KPK sekarang mulai menampakkan hasil, sehingga para pejabat negara semakin hati-hati dalam mengelola uang publik. Banyak kasus korupsi dibongkar dan sejumlah pejabat mendekam dalam penjara karena mempermainkan uang negara. "Saya pikir, selama Indonesia ada baru, KPK-lah yang serius memberantas korupsi, padahal undang-undang tentang korupsi sudah ada sejak lama," tambahnya. Begawan ekonomi almarhum Prof DR Sumitro pernah menyebutkan sekitar 30 persen uang negara dikorup oknum pejabat negara dan kini KPK memperlihatkan buktinya. "Dulu kita tidak percaya, tetapi setelah ada KPK baru terbukti," tambahnya. KPK telah memperlihatkan buktinya, angka korupsi di Indonesia selama ini cukup tinggi. Walaupun orang menyebutkan KPK sebagai lembaga "Super body", tidak ada masalah karena keberadaannya tidak menimbulkan kepanikan masyarakat. Yang perlu dipahami bahwa kehadiran KPK bukan untuk menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat. Kalau ada yang merasa panik, berarti dia telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, dalam kondisi Indonesia hari ini, bukan saja KPK yang lebih intens memberantas korupsi, tetapi aparat lembaga penegak hukum lainnya juga harus berani melakukannya, guna membentuk aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa. "Aneh rasanya, kalau wacana pembubaran KPK justru dilontarkan anggota DPR, padahal Pemerintah pimpinan SBY kini sedang gencarnya memberantas korupsi," demikian Taqwaddin. (*)

Copyright © ANTARA 2008