Jambi (ANTARA News) - Gubernur Lemhanas Prof Dr Muladi meminta elemen organisasi yang mengatasnamakan agama untuk tidak menganiaya pengikut Ahmadiyah, karena perbuatan itu bertentangan dengan hukum di Indonesia. Muladi menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan wartawan setelah menghadiri Rapat dengar pendapat kajian aktualisasi penegakan hukum guna menjaga tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dalam rangka mewujudkan stabilitas nasioanal di Jambi, Selasa. "Pokoknya jangan sampai ada tindakan anarkis terhadap pengikut Ahmadiyah, sebab itu merupakan pelanggaran hukum," ujarnya. Ia menjelaskan, surat keputusan bersama (SKB) yang diterbitkan menteri melarang ajaran Ahmadiyah, tidak kuat, jika hanya mengacu kepada fatwa. "Seharusnya perlu dibentuk sebuah Undang-Undang yang menjadi dasar dalam penegakan hukum," katanya. Misalnya pemerintah Pakistan mengatasi ajaran Ahmadiyah dengan menerbitkan Undang-Undang, bahwa Ahmadiyah merupakan ajaran di luar Islam, sehingga tidak ada lagi kecaman terhadap ajaran tersebut dan tindak anarkis. Namun tindakan yang dilakukan organisasai massa terhadap penganut Ahmadiyah di Indonesia sudahmelampau batas dengan merusak tempat ibadah dan ancaman terhadap penganut Ahmadiyah. "Tindakan anarkis itu harus dihentikan, karena negara kita ini adalah negara hukum dan beradab", jelas Muladi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008