Cilacap (ANTARA News) - Amrozi, salah satu dari tiga terpidana mati kasus bom Bali I, berencana melangsungkan akad nikah yang kedua kalinya di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng. "Kunjungan kita kali ini, selain memberikan laporan perkembangan perkara tiga klien kami, juga untuk membicarakan rencana hajatan salah satu di antara mereka yang ingin melangsungkan perkawinan," kata Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, di Cilacap, Rabu. Menurut Achmad Michdan, Amrozi berencana akan melangsungkan pernikahan pada 10 Mei mendatang dengan seorang wanita yang identitasnya masih dirahasiakan. "Kita sudah persiapkan keperluan tersebut, tetapi siapa nama wanita itu, untuk sementara jangan dipublikasikan dulu," katanya. Menyinggung rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) secara langsung oleh ketiga terpidana mati, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, dia menjelaskan hal itu akan didaftarkan melalui Bagian Register di Lapas Batu, Rabu( 30/4). Dia mengharapkan, Lapas Batu bisa memfasilitasi pengajuan PK tersebut. Sementara mengenai rencana eksekusi terhadap ketiga terpidana mati, kata dia, merupakan sesuatu yang perlu dicermati karena terkait pidana mati, institusi hukum harus menghormati upaya hukum yang paling optimal. "Pidana mati merupakan pidana yang paling akhir atau paling berat sehingga upaya hukum harus diberikan secara optimal, sedangkan yang kita tahu di negara ini terdapat ratusan terpidana mati yang belum dieksekusi," kata dia menegaskan. Dalam kaitannya dengan pidana mati, kata dia, ada dua hal yang penting untuk disampaikan, yang pertama yakni berhubung terpidana matinya orang Islam, maka permohonan fatwa pelaksanaan pidana mati secara Islam kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menurut dia, fatwa tersebut pernah diajukan tetapi sampai sekarang belum ada jawabannya sehingga akan diajukan ulang, juga tentang pelaksanaan pidana mati sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1964 seperti yang banyak diajukan oleh terpidana mati kasus narkoba atau lainnya. Terkait pengajuan PK secara langsung, kata dia, merupakan yang ketiga setelah pengajuan pertama ditolak tanpa proses persidangan dan PK kedua yang kandas di tengah jalan. "Pada PK kedua kami berpolemik tentang penghadiran `principal` atau saksi ahli yang ternyata ditolak. Padal kami sudah mengajukan satu yurisprudensi tentang hal itu," katanya. Menurut dia, sesuai yurispridensi itu seharusnya tiga terpidana mati itu bisa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar atau di Pengadilan Negeri Cilacap. Sementara itu dalam rombongan tersebut, tampak keluarga dari tiga terpidana mati yang mendekam di Lapas Batu, antara lain Embay Badriyah (ibunda Imam Samudra). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, rombongan menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju Pulau Nusakambangan dengan Kapal Pengayoman II milik Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia, sekitar pukul 10.00 WIB. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008