Jakarta (ANTARA) - Advisor Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) Dedi Hariri berharap pemerintah daerah lebih banyak mengalokasikan dana untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan bukan untuk pemadaman api.

“Saat ini pemerintah daerah kurang mengalokasikan anggarannya untuk penanganan bencana, sehingga berharap dana dari pemerintah pusat. Tetapi ada sebagian daerah yang penetapan siaga apa adanya,” kata usai diskusi “ongkos kesehatan dari bencana kebakaran hutan dan gambut” di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Dedi mengakui jika sebagian daerah yang menetapkan status siaga Karhutla untuk mendapatkan sumber daya dari pemerintah pusat atau pun karena ingin mendapatkan anggaran penanganan bencana dari pemerintah melalui badan nasional penanggulangan bencana (BNPB).

“Sumber daya diambil dari pusat seperti anggaran, tenaga/personel hingga peralatan,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan sumber daya di daerah walaupun ada tetapi tidak memadai dan masih selalu berharap dari pusat. Sementara pemerintah daerah juga mengetahui jika daerah mereka rawan atau setiap tahun terjadi kebakaran.

“Daerah tidak selamanya siap untuk melakukan penanggulangan Karhutla,” katanya.

Dari 11 kabupaten yang masuk anggota LTKL, tidak semua daerah rawan kebakaran. Kabupaten yang telah menetapkan status siaga Karhutla yakni Kabupaten Siak Provinsi Riau, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat.

Selain itu, untuk pemerintah daerah yang bergabung dengan LTKL dapat difasilitasi berbagi anggaran untuk pencegahan Karhutla dengan lembaga lain seperti lembaga donor atau bekerjasma dengan lembaga yang konsen terhadap pencegahan kebakaran.

Ia menjelaskan dasar penetapan status itu diantaranya jumlah asap sudah mulai banyak, luasan kebakaran sudah mulai meningkat hingga dibutuhkan penanganan yang segera dan secepat mungkin.

Dedi mengatakan anggaran pencegahan karhutla di sebagian pemerintah daerah memang kecil, tetapi ada terobosan yang dilakukan dengan menggunakan dana desa khususnya di tingkatan desa.

“Jika ada daerah yang menetapkan alokasi penanganan Karhutla besar itu sebatas untuk pemadaman api, tetapi bukan untuk pencegahan,” tambahnya.

Baca juga: Kemendes: Dana desa bisa untuk antisipasi karhutla

Baca juga: Sumsel izinkan desa gunakan dana desa cegah Karhutla


Pewarta: Fauzi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019