Jakarta (ANTARA News) - Risang Bima Wijaya (wartawan Radar Yogya) dan Bersihar Lubis (penulis opini) akan mengajukan uji materi Pasal 207 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/5) mendatang. Selain itu, keduanya juga akan meminta pengujian materi pada Pasal 310, Pasal 316, dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Kuasa hukum kedua wartawan itu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana, di Jakarta, Jumat, mengatakan, khususnya untuk Pasal 207 KUHP itu, telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) mengenai hak kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. "Klien kami meminta agar Pasal 207 KUHP itu, untuk dihapuskan, karena bertentangan dengan UUD 1945," katanya. Pasal yang menyebutkan tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum itu, kata dia, membuat kliennya, Bersihar Lubis, yang menulis opini yang berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" yang dimuat di harian Koran Tempo edisi 17 Maret 2007, divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Ia mengatakan, Pasal 207 KUHP itu sudah tidak layak lagi digunakan, karena kebebasan pers dan berpendapat sangat dijunjung tinggi pada masa reformasi sekarang ini. Demikian pula dengan Pasal 310, Pasal 316, dan Pasal 311 KUHP, jangan dikenakan kepada kalangan pers karena dapat menggunakan UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 310 itu, yakni, ayat (1) yang mengatur tentang pencemaran lisan (smaad), Pasal 310 ayat (2) tentang pencemaran tertulis (smaadscrifft), dan Pasal 310 ayat (3) sebagai alasan penghapus pidana (kepentingan umum atau pembelaan terpaksa). "Klien kami Risang Bima Wijaya dikenai ketiga pasal itu, hingga harus masuk penjara," katanya. Dikatakan, pihaknya mengharapkan agar MK dapat mengabulkan agar kalangan pers tidak dikenai dengan Pasal 310, 316, dan Pasal 311 KUHP. "Karena untuk kalangan pers sendiri sudah jelas ada UU Pers. Jadi untuk menangani masalah pers, tidak tepat dengan menggunakan KUHP," katanya. Di dalam UU Pers, kata dia, disebutkan setiap sengketa pers terdapat mekanisme/prosedur penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, atau dengan mengadukan kepada organisasi pers dan ke Dewan Pers. Ia meyakini MK akan mengakomodir permohonan uji materi sejumlah pasal yang ada di dalam KUHP. "Kami juga berharap dapat menguji pasal dalam KUHP itu," ujarnya. Risang Bima Wijaya, mantan General Manager (GM) Radar Yogya, dihukum penjara selama enam bulan, setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya terkait pencemaran nama baik terhadap Dirut PT BP Kedaulatan Rakyat, Dr H. Soemadi M. Wonohito SH. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008