Cilacap, (ANTARA News) - Sekitar 30 ton bahan bakar minyak (BBM) berupa minyak tanah dan solar yang diduga ilegal diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap. "Kita belum menimbang jumlah keseluruhannya, tetapi diperkirakan sekitar 30 ton minyak tanah dan solar," kata Kapolres Cilacap AKBP Teguh Pristiwanto melalui Kasatreskrim, AKP Fahmi Arifrianto, di Cilacap, Sabtu petang. Menurut dia, polisi saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut dengan memeriksa empat orang saksi. "Untuk sementara, kita belum bisa menentukan siapa tersangkanya karena keempat orang tersebut masih diperiksa sebagai saksi," kata dia tanpa menyebutkan nama atau inisial keempat orang itu. Saat disinggung kemungkinan adanya keterkaitan penemuan tersebut dengan kasus serupa yang terungkap pada Februari lalu di wilayah Kecamatan Kawunganten, dia mengatakan, "hal itu masih dalam pengembangan. "Kita berupaya agar kasus ini dapat terungkap secepatnya untuk mengetahui siapa sebenarnya para pelaku penimbunan BBM tersebut," kata dia menegaskan. Kronologi pengamanan terhadap 30 BBM tersebut, bermula dari kecurigaan polisi yang melihat adanya sebuah mobil L300 (plat nomor masih dirahasiakan) melintas di sekitar Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC), Sabtu siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dihentikan ternyata mobil tersebut mengangkut sekitar 10 ton minyak tanah, kemudian petugas mengembangkan penyelidikan hingga mereka menemukan 20 ton BBM, terdiri dari minyak tanah maupun solar, di sebuah tempat di Cilacap. Untuk keperluan penyidikan, 10 ton minyak tanah diamankan di Mapolres Cilacap.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008