Jakarta, 5 Mei 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan terhitung mulai tanggal 24 April 2008 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.07/2008 tentang Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008. Dana alokasi cukai hasil tembakau tahun anggaran 2008 merupakan bagian dari transfer ke daerah dalam bentuk dana penyesuaian tahun anggaran 2008 dan digunakan untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah sekurang-kurangnya untuk: (i) mengurangi cukai palsu, (ii) sosialisasi peraturan di bidang cukai, dan (iii) pemetaan industri rokok. Dana alokasi cukai hasil tembakau tahun anggaran 2008 yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) yang terdiri dari: (i) provinsi/kabupaten/kota di provinsi Sumatera Utara sebesar Rp1.426.990.000,- (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), (ii) provinsi/kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat sebesar Rp9.477.790.000,- (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), (iii) provinsi/kabupaten/kota di provinsi Jawa Tengah sebesar Rp52.195.765.000,- (lima puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah), (iv) provinsi/kabupaten/kota di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1.049.600.000,- (satu miliar empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dan (v) provinsi/kabupaten/kota di provinsi Jawa Timur sebesar Rp135.849.855.000,- (seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah). Besarnya dana alokasi dimaksud berdasarkan pembagian yang ditetapkan oleh gubernur dan merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2008 pada kelompok lain-lain pendapatan yang sah. Sementara itu, penyaluran dana alokasi cukai hasil tembakau tahun anggaran 2008 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah yang dilaksanakan secara triwulanan. Penyaluran dana alokasi tersebut untuk triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 1/3 (satu per tiga) dari keseluruhan penetapan dana alokasi cukai hasil tembakau di masing-masing provinsi/kabupaten/kota, dan untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008