Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menginginkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbentuk sebelum akhir 2009, sehingga tidak menghambat pelimpahan perkara yang diusut oleh KPK. "Paling tidak sebelum akhir 2009 sudah ada Pengadilan Tipikor, sehingga KPK tidak kesulitan melimpahkan kasus yang ditangani," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di Jakarta, Senin. Antasari mengemukakan hal itu terkait batas waktu pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan jatuh tempo pada 2009. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kurun waktu tiga tahun, dan berakhir pada 2009. Dikatakannya KPK mendukung sepenuhnya usaha semua pihak yang mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Ketua Tim Perumus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Romly Atmasasmita mengatakan pembahasan RUU tersebut memang tersendat. Draf RUU, katanya, sudah berada di tangan presiden. Namun demikian, sidang kabinet yang antara lain mengagendakan pembahasan RUU Tipikor belum dilaksanakan. Pembahasan di DPR kemungkinan juga akan terhambat karena sudah memasuki masa pemilihan umum (Pemilu), imbuh Romly. "Kita tahu kesibukan DPR luar biasa menjelang pemilu," kata Romly. Untuk itu, Romly mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Saya lebih condong pada Perppu," kata Romly, yang juga pakar hukum pidana itu. Menurut dia, Perppu sangat berguna untuk mengantisipasi apabila pembentuk Undang-undang gagal mewujudkan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Perppu, katanya, akan menjadi payung hukum bagi pelimpahan perkara yang ditangani oleh KPK. "Biar tidak ada stagnasi pelimpahan perkara," kata Romly. (*)

Copyright © ANTARA 2008