Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk membahas sejumlah partai yang memiliki kepengurusan lebih dari satu atau ganda di antaranya untuk memutuskan versi mana yang berhak untuk ikut Pemilu 2009. "KPU harus netral, kebenaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU Jakarta, Senin. Oleh karena itu, lanjut Hafiz, KPU akan melakukan rapat pleno paling lambat hari Jumat pekan ini. Hafiz menegaskan bahwa waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu 2009 tetap sesuai dengan jadwal semula yakni 12 Mei 2008 dan tidak diperpanjang. Disingung mengenai kedatangan Ali Masykur Musa dan Yenny Wahid (DPP PKB di bawah kepemimpinan Gus Dur) di KPU Senin (5/5), Hafiz mengatakan, kedatangan mereka untuk mensosialisasikan hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) yang mereka lakukan. PKB, lanjut Hafiz, masuk partai yang masuk dalam ketentuan Pasal 316 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yakni partai peserta pemilu 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya tiga persen jumlah kursi di DPR, sehingga bisa menjadi peserta pemilu berikutnya. Namun, ada Pasal 14 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pendaftaran menjadi calon peserta pemilu kepada KPU harus diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik. "Oleh karena itu, tentu saja agar partai bisa mendaftar ke KPU harus segera menyelesaikan problem yang ada sampai 12 Mei 2008," katanya. "Jika nanti dibawa ke pengadilan akan makan waktu yang cukup lama, sedangkan waktu pendaftaran terakhir 12 mei. Rapat pleno untuk menyikapi hal tersebut," katanya. Menurut Hafiz, sebenarnya pada persoalan yang terjadi di tubuh PKB merupakan kasus yang agak khusus. "Karena melalui peradilan memakan waktu yang cukup lama dan kemungkinan Depkumham sulit untuk memutuskan, maka kami bahas itu," katanya. Hafiz menyatakan, tidak tertutup kemungkinan KPU akan menerima dahulu kedua-duanya. Namun hal itu masih harus dibahas di rapat pleno. Namun, Hafiz menegaskan bahwa yang akan ikut dalam pemilu adalah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008