Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI, Sarjan Taher dan pengusaha Chandra Antonio Tan, Selasa, dicekal oleh Direktorat Imigrasi Departemen Hukum dan Ham terkait kasus alih fungsi hutan bakau di Banyuasin, Sumatera Selatan. "Dicekal berlaku sampai 30 April 2009," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Syaiful Rachman kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa. Keduanya dicekal atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Skep pimpinan KPK nomor KEP-119B/01 /IV/2008 tertanggal 30 april 2008. "KPK minta yang bersangkutan dicekal, tidak boleh keluar negeri," kata Syaiful. Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan KPK meminta Direktorat Imigrasi Departemen Hukum dan Ham memberlakukan cekal terhadap Sarjan Taher dan Chandra Antonio Tan. "Benar kita meminta pencekalan terhadap keduanya," kata Johan. KPK sedang menyidik dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan bakau di Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 1.200 hektare untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api seluas 600 hektare. Alih fungsi itu telah disetujui oleh Menteri Kehutanan MS Kaban pada 14 Agustus 2007. Sarjan ditahan oleh KPK pada 2 Mei 2008 setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2008 dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Sarjan adalah pasal 11 atau pasal 12A atau pasal 12E UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Chandra tidak merinci peran Sarjan dalam kasus itu. "Kami menduga ada aliran dana dalam kasus ini," katanya. Sementara itu, Chandra Antonio Tan adalah Direktur Utama PT.Chandratex Indo Artha, perusahaan pelaksana proyek infrastruktur areal hutan bakau yang telah beralih fungsi tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008