Jakarta (ANTAR News) - Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu FX Arief Poyuono meminta Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 kepada Majelis Hakim sebagai alat bukti mempunyai dampak yuridis terhadap persidangan perkara Keberatan Temasek cs melawan KPPU yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Nota tersebut justru bisa memperkuat dalil-dalil Temasek Cs bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu. Selama ini pembuktian bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu kerap menemui hambatan," katanya di Jakarta, Rabu. Pernyataan Arief berkaitan rencana FSP BUMN Bersatu yang akan menyusun memorandum kesimpulan persidangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan yang akan digelar tanggal 12 Mei yang akan datang. Dalam memorandum kesimpulan tersebut FSP BUMN Bersatu akan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatan FSP BUMN Bersatu. Arief menduga, ada kesan yang kuat jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghembuskan opini bahwa pelapor dalam perkara Temasek bukanlah FSP BUMN Bersatu, sehingga patut diduga penghembusan opini ini untuk menyamarkan ketentuan batas waktu pemeriksaan yang penghitungannya dimulai dari tanggal dimasukkannya laporan tersebut. Padahal, katanya, pembuktian bahwa FSP BUMN Bersatu-lah sang pelapor dalam perkara Temasek sangat penting untuk menghitung kapan laporan dugaan monopoli Temasek dimasukkan. KPPU diduga telah melanggar batas waktu pemeriksaan yaitu 150 hari sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. "Jika yang dirujuk KPPU adalah laporan FSP BUMN Bersatu, maka laporan tersebut dimasukkan pada tanggal 18 Oktober 2006. Artinya Putusan KPPU yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2007 atau lebih satu tahun sejak laporan tersebut dimasukkan sudah jauh melampaui ketentuan batas waktu pemeriksaan 150 hari," katanya. Menurut Arief, Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 memiliki dampak yuridis terbuktinya kesalahan KPPU dalam memeriksa perkara dugaan monopoli Temasek. Kesalahan tersebut adalah tetap ngototnya KPPU memeriksa perkara Temasek meskipun FSP BUMN Bersatu sebagai pelapor sudah mencabutnya, pada 22 Oktober 2006. "Perkara keberatan Temasek Cs melawan KPPU akan segera diputus pada minggu kedua Mei ini. Dalam membuat putusannya majelis hakim perkara tersebut sepatutnya mempertimbangkan Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 yang menegaskan bahwa FSP BUMN Bersatu adalah pelapor yang sudah mencabut laporannya pada perkara dugaan monopoli Temasek sebagai fakta," demikian Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008