Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek satu pabrik di Jl Raya Prancis, Tangerang karena memproduksi bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal untuk dijual kepada industri. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Kamis mengatakan polisi menetapkan DC, pemilik PT AP sebagai tersangka. Tersangka diduga telah mengolah oli bekas menjadi BBM jenis MFO (marine diesel oil) untuk dijual ke PT TS, Jl Pasar Kemis Tangerang. MFO adalah jenis BBM untuk bahan bakar mesin kapal. Dalam penyidikan terungkap bahwa PT AP memiliki izin mengangkut limbah oli bekas, namun pemilik pabrik yakni tersangka DC justru mengolah oli bekas menjadi MFO secara ilegal. Pada 7 Mei 2008, Polda Metro Jaya menggerebek pabrik itu dan menemukan 32 ton MFO yang diangkut dengan dua mobil tangki untuk dikirimkan ke PT TS selaku pemesan BBM. Untuk mengolah oli bekas itu, tersangka menggunakan 32 drum yang diisi serbuk kayu sebagai tempat penyulingan. Melalui serangkaian proses, olie bekas itu menjadi MFO. Dari lokasi PT AP, polisi menyita barang bukti antara lain dua tangki, 32 drum, empat alkon, tiga tangki duduk berisi olie bekas, dua tangki duduk kosong, satu kontainer olie bekas dam satu tangki duduk isi minyak mentah. Tersangka dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko mengatakan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi menjelang kenaikan harga BBM, Polri telah menginstruksikan agar pengamanan antar wilayah diperketat. Langkah ini diambil sebagai antisipasi munculnya spekulan dan pelaku bisnis nakal dalam menghadapi rencana kenaikan harga BBM yang akan ditetapkan pemerintah, katanya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008