Semarang (ANTARA News) - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Antikorupsi (MAKS), Boyamin Saiman, berpendapat tidak ada larangan bagi seorang narapidana untuk menikah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), termasuk terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, yang merencanakan pernikahannya tanggal 10 Mei 2008 di LP Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jateng. "Lahir, mati, dan menikah itu merupakan proses kehidupan manusia dan itu merupakan hak manusia. Itu sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan," katanya ketika dihubungi di Semarang, Jumat. Ajaran Islam tidak mengharus salah satu dari kedua pengantin hadir dalam acara akad nikad, katanya, cukup ada wali dan saksinya, sudah dianggap sah. "Kalau soal hubungan badan karena salah satu mempelai berada di LP, itu bukan urusan kita," katanya. Soal pelarangan Kanwil Hukum dan HAM Jateng yang tidak mengizinkan wartawan dari media cetak maupun elektronik meliput rencana perkawinan Amrozi di LP Batu Nusakambangan, dia menjelaskan hal itu merupakan pelanggaran akses informasi, apalagi perkawinan yang bersangkutan memiliki nilai news. "Toh, setiap orang yang akan masuk ke lembaga pemasyarakatan selalu diperiksa terlebih dulu," katanya. Selama bulan Mei 2008 ini, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng, tertutup oleh liputan media massa baik cetak maupun elektronik. Hal itu terungkap dalam surat Nomor W9.HM.02.01-/06 dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jateng yang ditandatangani Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Winahyo tertanggal 8 Mei 2008 yang diterima ANTARA, Jumat. Dalam surat yang ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI serta Kepala Lapas Klas I Batu Nusakambangan tersebut disebutkan bahwa pertimbangannya adalah demi keamanan dan pelaksanaan Bulan Tertib Pemasyarakatan 2008. Seperti diwartakan sebelumnya, Amrozi, salah satu dari tiga terpidana mati kasus bom Bali I, berencana melangsungkan akad nikah yang kedua kalinya di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan. Achmad Michdan, di Cilacap, beberapa waktu lalu, menyatakan kunjungannya kali selain memberikan laporan perkembangan perkara tiga kliennya, juga untuk membahas rencana hajatan salah satu di antara mereka yang ingin melangsungkan perkawinan Menurut Achmad Michdan, Amrozi berencana akan melangsungkan pernikahan pada 10 Mei mendatang dengan seorang wanita yang identitasnya masih dirahasiakan. "Kita sudah persiapkan keperluan tersebut, tetapi siapa nama wanita itu, sementara jangan dipublikasikan dulu," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008