Medan (ANTARA News) - Bulog Sumut akan melakukan fumigasi lagi terhadap 10.500 ton beras berserangga asal Jawa Timur setelah Balai Karantina Tumbuhan Belawan, Deptan, Jumat mengeluarkan rekomendasi pembongkaran dari kapal meski hama tribolium sp dan liposcis sp di dalam beras itu masih belum 100 persen hilang. "Fumigasi di gudang Bulog di bawah pengawasan Balai Karantina. Fumigasi terhadap gurem itu dipastikan lebih efektif di tempat tertutup ketimbang di area terbuka seperti palka kapal seperti yang dilakukan sebelumnya," kata Kasie Humas Bulog Sumut, Rusli di Medan, Jumat. Beras itu baru akan disalurkan kalau Badan Karantina mengeluarkan rekomendasi bahwa beras yang masih akan difumigasikan itu sudah bebas diedarkan. Kepala Kasie Penindakan Balai Karantina Tumbuhan Belawan, Hafni Zahara, mengatakan, pihaknya memperbolehkan refumigasi beras itu ke Bulog dengan alasan, fumigasi di palka kapal memang tidak efektif yang ditandai dengan masih adanya hama meski sudah difumigasi dalam 1 X 24 jam, mulai Rabu (7/5) setelah beras yang masuk pada Hari Selasa itu ditolak bongkar oleh pekerja dengan dalih khawatir serangga itu menimbulkan gatal-gatal di tubuh. Kebijakan yang membolehkan Bulog membongkar dan memfumigasi beras itu kembali di gudang, kata Hafni juga dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa hama tribolium sp dan liposcis itu merupakan hama kosmopolitan, bukan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) atau hama berbahaya. "Kalau hama itu berbahaya, maka sudah sejak awal, Karantina menolak masuk dan mengembalikan beras itu ke tempat asal yakni Jawa Timur," katanya. Hafni juga menyatakan, bahwa beras itu masih aman untuk dikonsumsi meski fumigasi dilanjutkan lagi. Ketua Ikatan Pengendalian Hama Indonesia (IPHI) Sumut, Benny Tomasoa, mengakui, fumigasi di ruang terbuka kurang efektif karena tidak kedap udara. Kemudian, kata dia, fumigasi yang dilakukan perusahaan anggotan IPHI itu menjadi tidak efektif karena masih hanya dilakukan dalam 1 x 24 jam. "Harusnya fumigasi untuk di kasus seperti beras Bulog itu minimal dalam waktu 2 x 24 jam," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008