Purwokerto (ANTARA News) - Bupati Banyumas, H Mardjoko yang baru menjabat satu bulan mendapat kecaman dari kalangan wartawan di Banyumas dan dianggap melanggar kebebasan pers dengan munculnya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 480/2676 tentang Pelayanan Informasi ke Media Massa. "Bupati Banyumas Mardjoko telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan membatasi akses berita wartawan," kata anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Didi Wahyu, di Purwokerto, Jateng, Jumat (9/5). Dalam SE bupati tersebut secara jelas disebutkan kewenangan untuk memberikan informasi kepada media massa terkait kebijakan umum daerah, pengelolaan keuangan daerah serta pembinaan pegawai hanya menjadi kewenangan bupati. Terkait hal itu, Didi mengatakan, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan sebaliknya wartawan juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi. "Ini sudah jelas adanya pelanggaran HAM oleh bupati dengan `mengkebiri` hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta pembatasan akses berita bagi jurnalis," kata dia menegaskan. Sementara itu wartawan senior Harian Kompas, Hindaryoen NTS mengatakan, munculnya SE tersebut sama halnya Banyumas kembali ke masa orde baru. Semasa orde baru informasi dibatasi dan hanya pejabat tertentu yang diizinkan memberikan konfirmasi kepada media massa. Padahal sekarang sudah era keterbukaan, tetapi Banyumas justru kembali ke era orde baru," katanya. Menurut dia, Banyumas jelas mengalami kemunduran karena pembatasan akses informasi tersebut. Bahkan dia mensinyalir adanya ketakutan bupati terhadap media massa terkait janji investasi yang hingga saat ini belum dapat direalisasikan "Ketakutan itulah yang melatarbelakangi munculnya surat edaran tersebut sebagai upaya membungkam pers dengan membatasi akses berita," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008